Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: a. perencanaan penanggulangan bencana dan evaluasi kebijakan pembangunan yang berisiko bencana; b. pengurangan risiko bencana; c. pencegahan; d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan; e. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; f. pendidikan dan pelatihan; dan g. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Koreksi Anda