Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana dan evaluasi kebijakan pembangunan yang berisiko bencana;
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
f. pendidikan dan pelatihan; dan
g. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
