Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian penghargaan atau untuk menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda