Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melaksanakan pengumpulan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPBD.
(2) Semua laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik keuangan maupun kinerjanya diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
