Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPBD wajib memberikan laporan secara terbuka kepada masyarakat atas penggunaan dana dan bantuan pada saat tanggap darurat yang berasal dari masyarakat.
Koreksi Anda