Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
(2) Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat dilakukan sesuai sistem akuntansi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Semua laporan pertanggungjawaban penanggulangan bencana, baik keuangan, bantuan, maupun kinerjanya, diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
