Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana. (2) Instansi terkait bersama BPBD melakukan pengawasan terhadap pengumpulan dan penyaluran dana dan/atau bantuan yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana.
Koreksi Anda