Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi:
a. sumber dana penanggulangan bencana;
b. penggunaan dana penanggulangan bencana;
c. pengelolaan bantuan bencana; dan
d. pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
(2) Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
