Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi: a. sumber dana penanggulangan bencana; b. penggunaan dana penanggulangan bencana; c. pengelolaan bantuan bencana; dan d. pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. (2) Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda