Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. prabencana;
b. tanggap darurat; dan
c. pasca bencana.
Koreksi Anda
