Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN peta rawan bencana dalam perencanaan tata ruang. (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi potensi bencana yang terdiri dari: a. gempa bumi; b. amblesan (land subsidence); c. tanah longsor; d. patahan (sesar); e. kebakaran; f. angin ribut atau puting beliung; g. banjir; h. kekeringan; i. rob; j. abrasi; k. akresi; l. intrusi air laut; m. radiasi elektromagnetik; n. kerusuhan sosial; o. epidemi dan wabah penyakit; p. rawan kecelakaan lalu lintas; q. kegagalan teknologi; dan r. bencana lain yang ditetapkan oleh Bupati. (3) Pemerintah Daerah dapat mengizinkan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada area kawasan rawan bencana alam apabila memenuhi persyaratan: a. dapat mengendalikan ancaman bencana atau bahaya dengan teknologi yang tepat; b. dapat mencegah terjadinya kerugian bagi masyarakat yang berpotensi terkena dampak; c. dapat mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan d. bersedia melaksanakan tanggap darurat, pemulihan lingkungan, dan memberi ganti rugi jika terjadi bencana akibat usaha dan/atau kegiatannya. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Koreksi Anda