Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN peta rawan bencana dalam perencanaan tata ruang.
(2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi potensi bencana yang terdiri dari:
a. gempa bumi;
b. amblesan (land subsidence);
c. tanah longsor;
d. patahan (sesar);
e. kebakaran;
f. angin ribut atau puting beliung;
g. banjir;
h. kekeringan;
i. rob;
j. abrasi;
k. akresi;
l. intrusi air laut;
m. radiasi elektromagnetik;
n. kerusuhan sosial;
o. epidemi dan wabah penyakit;
p. rawan kecelakaan lalu lintas;
q. kegagalan teknologi; dan
r. bencana lain yang ditetapkan oleh Bupati.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengizinkan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada area kawasan rawan bencana alam apabila memenuhi persyaratan:
a. dapat mengendalikan ancaman bencana atau bahaya dengan teknologi yang tepat;
b. dapat mencegah terjadinya kerugian bagi masyarakat yang berpotensi terkena dampak;
c. dapat mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
d. bersedia melaksanakan tanggap darurat, pemulihan lingkungan, dan memberi ganti rugi jika terjadi bencana akibat usaha dan/atau kegiatannya.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Koreksi Anda
