Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah dapat:
a. MENETAPKAN daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman dan kawasan terbangun;
dan/atau
b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
