Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat berperanserta menjadi relawan dengan persyaratan memiliki keahlian atau kompetensi dan keterampilan tertentu yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana.
(2) Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip kerelawanan.
Koreksi Anda
