Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat berperanserta menjadi relawan dengan persyaratan memiliki keahlian atau kompetensi dan keterampilan tertentu yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana. (2) Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip kerelawanan.
Koreksi Anda