Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mengembangkan bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
(2) Maksud, tujuan pembentukan, unsur keanggotaan, tugas pokok dan fungsi Forum Pengurangan Risiko Bencana ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
