Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berperan serta: a. secara aktif memberikan masukan dalam perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana serta kebijakan pembangunan Daerah; b. membentuk kelompok tangguh bencana di lingkungannya. c. menumbuhkembangkan kesigapan dan ketangguhan dalam menghadapi bencana; dan/atau d. memulihkan diri dan menjadi lebih tangguh dari sebelum terjadinya bencana. (2) Pemerintah mengembangkan bentuk peran serta masyarakat melalui kebijakan dan pelaksanaan kebijakan serta kerjasama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengembangkan bentuk peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai bagian dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Koreksi Anda