Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan bencana berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kehidupan sosial masyarakat yang harmonis;
b. mencegah terjadinya bencana yang disebabkan oleh kegiatan dan/atau usaha;
c. menghindari penggunaan teknologi yang tidak ramah lingkungan dan berisiko bencana serta mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan berbasis pengurangan risiko bencana;
d. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada publik tentang bahaya atau potensi kegiatan dan/atau usaha yang dapat menimbulkan bencana;
e. memberikan informasi tentang upaya pengurangan risiko bencana; dan
f. memberikan informasi peringatan dini kepada publik khususnya pada masyarakat yang berpotensi terkena akibat bencana.
(2) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah menimbulkan bencana berkewajiban:
a. segera melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang kejadian atau peristiwa bencana;
b. menghentikan kegiatan yang menimbulkan bencana sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sampai dengan ditemukannya upaya untuk mencegah terjadinya bencana;
c. melakukan kegiatan tanggap darurat bencana;
d. memulihkan kondisi lingkungan seperti semula;
dan/atau
e. memberikan ganti kerugian kepada setiap orang yang menderita kerugian akibat bencana yang ditimbulkan oleh kegiatan dan/atau usahanya.
Koreksi Anda
