Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap orang berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kehidupan sosial masyarakat yang harmonis;
b. menumbuhkembangkan perilaku ramah lingkungan dan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan bencana;
c. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada publik tentang kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan bencana; dan/atau
d. melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan bencana.
Koreksi Anda
