Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap orang berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kehidupan sosial masyarakat yang harmonis; b. menumbuhkembangkan perilaku ramah lingkungan dan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan bencana; c. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada publik tentang kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan bencana; dan/atau d. melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan bencana.
Koreksi Anda