Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan Daerah dan tata ruang; b. pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; c. memastikan terjaganya martabat, keamanan, dan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sesuai standar kebutuhan minimum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; d. terlindunginya kelompok rentan; e. terjaminnya perlindungan keselamatan atas risiko yang dihadapi bagi petugas yang bekerja dalam kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana; f. pengalokasian dana yang memadai untuk penanggulangan bencana dalam Anggaran Belanja Daerah; g. pelaksanaan kajian/penelitian pembangunan yang berisiko bencana dan pengembangan penanggulangan bencana; h. pengembangan nilai-nilai kearifan lokal; i. peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam penanggulangan bencana; j. pengelolaan sistem informasi penanggulangan bencana berbasis teknologi informasi; dan k. pelaksanaan kegiatan dan koordinasi penanggulangan bencana dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan daerah.
Koreksi Anda