Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Dalam penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah berwenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan penanggulangan bencana dalam sistem kebijakan umum pembangunan Daerah;
b. MENETAPKAN status keadaan darurat bencana;
c. MENETAPKAN kebijakan muatan lokal penanggulangan bencana dalam tingkat pendidikan dasar;
d. melaksanakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Daerah;
e. mengendalikan penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan ancaman atau bahaya bencana;
f. mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan berbasis pada pengurangan risiko bencana;
g. mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan;
h. mengatur dan mengendalikan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana dan barang dalam kegiatan penanggulangan bencana;
i. melakukan pengawasan dan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
j. memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan bencana untuk melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan;
k. menghentikan usaha dan/atau kegiatan sementara waktu sampai dengan ditaatinya perintah dalam rangka pentaatan penanggulangan bencana;
l. mencabut izin atau merekomendasikan untuk dicabut izin usaha dan/atau kegiatan yang telah melanggar ketentuan penanggulangan bencana;
m. melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
n. mengembangkan kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
