Koreksi Pasal 91
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan di Daerah yang berkaitan dengan penanggulangan bencana
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
