Koreksi Pasal 90
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
BPBD harus melaksanakan tugas dan fungsinya menurut Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkannya.
Koreksi Anda
