Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 terdapat korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Koreksi Anda