Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Jika pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 terdapat korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Koreksi Anda
