Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagai PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, PPNS wajib menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI.
Koreksi Anda
