Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagai PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, PPNS wajib menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI.
Koreksi Anda