Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang memberikan penghargaan kepada setiap orang atau badan yang berjasa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Untuk melaksanakan tugas penilaian pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mendengarkan masukan/saran/pendapat dari BPBD dan Forum Pengurangan Risiko Bencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda