Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dengan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana secara periodik.
Koreksi Anda
