Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dengan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana secara periodik.
Koreksi Anda