Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran setiap orang pada penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap pendidikan formal di Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sebagai kurikulum muatan lokal dan/atau kegiatan ekstrakurikuler. (2) Pemerintah Daerah menumbuhkembangkan kesadaran setiap orang pada penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam bentuk pendidikan informal dan nonformal. (3) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda