Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan pihak ketiga meliputi:
a. lembaga usaha;
b. lembaga pendidikan;
c. organisasi kemasyarakatan; dan
d. media massa.
Koreksi Anda
