Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan pihak ketiga meliputi: a. lembaga usaha; b. lembaga pendidikan; c. organisasi kemasyarakatan; dan d. media massa.
Koreksi Anda