Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk program kegiatan bersama yang disusun secara sistematis dan terencana.
Koreksi Anda