Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi BPBD diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda