Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh c. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerugian materiil, imateriil, dan korban jiwa; d. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik sebelum terjadinya, pada saat terjadinya, dan setelah terjadinya bencana; e. membangun partisipasi dan kemitraan pemangku kepentingan; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Koreksi Anda