Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
c. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerugian materiil, imateriil, dan korban jiwa;
d. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik sebelum terjadinya, pada saat terjadinya, dan setelah terjadinya bencana;
e. membangun partisipasi dan kemitraan pemangku kepentingan;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Koreksi Anda
