Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Penanggulangan bencana berdasarkan pada prinsip:
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c. koordinasi dan keterpaduan;
d. berdaya guna dan berhasil guna;
e. transparansi dan akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. nondiskriminatif;
i. partisipatif;
j. nonproletisi; dan
k. penghargaan pada nilai-nilai kearifan lokal.
Koreksi Anda
