Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Pelaksanaan perubahan bentuk hukum BUMD dan perubahan nama BUMD dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda