Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(4) Pelaksanaan perubahan bentuk hukum BUMD dan perubahan nama BUMD dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
