Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Nama BUMD diubah sebagai berikut:
a. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak (PDAM) berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA Air Minum Kabupaten Demak);
b. Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak berubah nama menjadi Perseroan Daerah Demak Sarana Sehat (PERSERODA Demak Sarana Sehat);
c. Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kabupaten Demak (PD.ANWUSA) dengan berubah nama menjadi Perseroan Daerah Demak Aneka Wira Usaha (PERSERODA Demak Aneka Wira Usaha); dan
d. Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera (PT. LKM Demak Sejahtera) berubah nama menjadi Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera (PERSERODA LKM Demak Sejahtera).
Koreksi Anda
