Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pencegahan kerusakan sumber air dan daerah pengaliran sungai, meliputi;
a. penentuan kawasan sumber mata air dan daerah pengaliran sungai;
b. inventarisasi sumber mata air dan daerah pengaliran sungai;
c. penetapan mekanisme perizinan; dan
d. penetapan mekanisme pengawasan pentaatan instrumen pengendalian serta pemantauan dan pemulihan akibat kerusakan.
(2) Penetapan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah.
(3) Tata cara kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
