Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pencegahan kerusakan benda cagar budaya, meliputi;
a. penentuan kawasan konservasi benda cagar budaya;
b. inventarisasi benda cagar budaya;
c. penentuan tata cara peralihan benda cagar budaya;
d. penetapan mekanisme perizinan; dan
e. penetapan mekanisme pengawasan penaatan instrumen pengendalian serta pemantauan dan pemulihan akibat kerusakan.
(2) Penetapan kegiatan pencegahan kerusakan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah.
(3) Bupati merekomendasikan kegiatan pencegahan kerusakan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e kepada Perangkat Daerah pengelola.
(4) Tata cara kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
