Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan dan pencegahan terjadinya pencemaran kedalam lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
