Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan pada Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. (2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perburuan terhadap fauna liar yang dilindungi; b. tindakan perusakan dan/atau penebangan terhadap flora yang dilindungi; c. melakukan pembukaan lahan tanpa izin dari instansi yang berwenang; dan d. melakukan eksploitasi bahan tambang tanpa izin dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda