Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN area untuk usaha dan/atau kegiatan di wilayah pesisir dan pantai berdasarkan kajian kelayakan lingkungan hidup, pendapat pakar, dan pendapat masyarakat setempat. (2) Pemerintah Daerah atas persetujuan DPRD dapat mengusulkan Daerah tertutup untuk usaha dan/atau kegiatan di wilayah pesisir dan pantai berdasarkan kajian kelayakan lingkungan hidup dan pendapat pakar. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dengan mempertimbangkan: a. kepentingan keamanan lalu lintas pelayaran lokal, nasional, dan internasional; b. perubahan pemetaan garis pantai laut nasional; c. besar kecilnya dampak yang ditimbulkan berupa bahaya rob, intrusi air laut, sedimentasi, abrasi dan akresi, hilangnya hutan mangrove; dan d. dampak sosial ekonomi masyarakat lokal. (4) Rekomendasi diterima atau ditolaknya rencana usaha dan/atau kegiatan di wilayah pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan tata ruang wilayah pesisir yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi.
Koreksi Anda