Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan pada wilayah pesisir dan pantai.
(2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambangan pasir laut tanpa izin dari instansi yang berwenang;
b. tindakan perusakan mangrove;
c. pemanfaatan tanah timbul tanpa izin dari instansi yang berwenang;
d. reklamasi pantai yang tidak terkendali atau terlalu luas potensi dampak yang ditimbulkan;
e. reklamasi pantai yang tidak berizin; dan
f. kegiatan lainnya yang dapat membahayakan kerusakan wilayah pesisir, dan laut.
(3) Pemerintah Daerah melakukan tindakan pencegahan atas terjadinya tumpahan minyak dan pengendalian kapal di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Koreksi Anda
