Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pencegahan kerusakan wilayah pesisir dan pantai, meliputi:
a. penetapan area konservasi wilayah pesisir dan pantai;
b. inventarisasi sumber kerusakan;
c. penetapan mekanisme perizinan; dan
d. penetapan mekanisme pengawasan penataan instrumen pengendalian kerusakan, pemantauan dan pemulihan kerusakan.
(2) Penetapan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Tata cara kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
