Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Peradilan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda