Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Peradilan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
