Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan area pejalan kaki dengan memperhatikan aspek: a. keamanan; b. kenyamanan; c. ketertiban lalu lintas; dan d. keteduhan. (2) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN area tertentu sebagai area bebas kendaraan bermotor. (3) Pemerintah Daerah pada saat tertentu dapat MENETAPKAN area tertentu bebas kendaraan bermotor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai area tertentu bebas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda