Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda