Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pencegahan pencemaran udara meliputi:
a. penentuan zona-zona industri dan pemasangan menara pemancar gelombang elektromagnetik;
b. inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran limbah cair, udara (sumber bergerak dan tidak bergerak); dan
c. penetapan mekanisme perizinan dan pengawasan penaatan pembuangan emisi gas buang, getaran, dan kebisingan suatu usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penetapan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Tata cara kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
