Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengatur pencegahan pencemaran pesisir dan pantai dalam batas kewenangan Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN instrumen pencegahan pencemaran serta pemantauan kualitas lingkungan pesisir dan pantai. (3) Tata cara kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda