Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membantu memfasilitasi prasarana dan sarana pengelola air limbah yang dihasilkan dari usaha kecil dan/atau limbah domestik.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengembang dan pengelola permukiman, kawasan perdagangan, apartemen, rumah sakit dan sarana pelayanan medis, rumah makan (restoran), hotel dan losmen wajib melakukan pengelolaan air limbah.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan dokumen kelayakan lingkungan.
Koreksi Anda
