Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah yang berpotensi mencemari air wajib melakukan pengelolaan terlebih dahulu dengan tidak melakukan proses pengenceran sebelum dibuang ke media lingkungan sesuai standar baku mutu yang telah ditetapkan.
(2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagai dimaksud pada ayat (1), setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki tenaga teknis ahli pengolahan limbah.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki tenaga ahli pengolahan limbah, wajib mengajukan bimbingan kepada Perangkat Daerah lingkungan hidup.
Koreksi Anda
