Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
(2) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan;
dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(3) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dipilihnya jasa pihak ketiga lainnya oleh para pihak yang bersengketa.
(4) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup.
Koreksi Anda
