Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. berhasil mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
b. memelihara lingkungan hidup dan menyelamatkan lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan baik;
c. menyelamatkan ekosistem lingkungan hidup;
dan/atau
d. patuh atau taat serta melampaui batas kewajiban hukumnya.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. belum optimal melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
b. tingkat kepatuhannya kurang.
(3) Untuk melaksanakan tugas penilaian pemberian insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati dapat mendengarkan masukan/saran/pendapat dari Perangkat Daerah terkait, dan wakil masyarakat setempat di mana calon penerima insentif atau disinsentif berdomisili.
(4) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menerima disinsentif dalam tempo paling lambat 3 (tiga) bulan wajib mentaati Peraturan Daerah ini dan peraturan perundangundangan yang lain.
(5) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati melanjutkan dengan proses penegakan hukum.
(6) Tata cara dan bentuk pemberian insentif dan disinsentif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
