Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran pada lingkungan hidup, setiap pendidikan formal di Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup. (2) Pemerintah Daerah mengembangkan pendidikan formal dan non formal yang menumbuhkan kesadaran masyarakat umum untuk terlibat aktif dalam kegiatan pengendalian lingkungan hidup. (3) Dalam penyelenggarakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. (4) Pemerintah Daerah melakukan hasil evaluasi hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda