Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu, Bupati mewajibkan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk menyusun SPPL. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan memenuhi kriteria: a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting; b. kegiatan usaha mikro dan kecil; c. potensi dampak yang ditimbulkan kecil terhadap lingkungan hidup. (3) Rencana usaha dan/atau kegiatan, tata cara pengajuan, dan bentuk SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda