Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Komisi Penilai AMDAL terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup dan masyarakat yang akan terkena dampak.
(3) Anggota komisi Penilai AMDAL dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dipilih dari perguruan tinggi berbeda dengan konsultan AMDAL.
(4) Anggota Komisi penilai AMDAL dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipilih berdasarkan kompetensi kepakaran sesuai dengan substansi hasil kajian AMDAL yang diajukan.
(5) Jangka waktu keputusan persetujuan atau penolakan atas dokumen AMDAL berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
